Foto : Izhak Edward Rihi (Mantan Direktur Utama Bank NTT) |
Kupang, A1-Channel.com -- Meski sudah diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank NTT pada tanggal 6 Mei 2020, ternyata Izhak Edward Rihi masih menjabat sebagai Direkur Utama Bank NTT sampai tanggal 7 Desember 2020.
Hal itu terungkap dalam Eksepsi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Gubernur NTT (sebagai Tergugat 1), Bupati Timor Tengah Selatan (Sebagai Tergugat 7) dan Bupati Manggarai Timur (Sebagai Tergugat 10).
Dalam Eksepsinya (@Tergugat 1, 7 dan 10) mengungkapkan beberapa point sebagai berikut :
1. Bahwa Posita Gugatan angka 6 telah secara jelas menegaskan jika Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan a Quo karena salah satu target yang diberikan kepada Penggugat sebagai Direktur Utama PT BPD NTT yakni harus mencapai laba bersih senilai Lima Ratus Milyar Rupiah setiap tahun sebagaimana yang termuat dalam kontrak kinerja yang telah ditanda tangani oleh Penggugat namun tidak mampu dicapai oleh Penggugat.
2. Bahwa dengan ditanda tanganinya Kontrak Kinerja tanggal 7 Desember 2020, maka sedari awal Penggugat telah mengetahui/menyadari/mengakui pencapaian target-target yang bertujuan untuk meningkatkan/mengembangkan PT BPD NTT lebih baik kedepannya merupakan tanggung jawab Penggugat sebagai Direktur Utama sehingga adalah hal yang wajar dan sah apabila Penggugat diberhentikan melalui mekanisme RUPS Luar Biasa pada tanggal 6 Mei 2020 yang salah 1 (satu) keputusannya memberhentikan Penggugat dari jabatan Direktur Utama Bank NTT adalah SAH dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan yang berlaku dan juga Anggaran Dasar PT BPD NTT. Maka menurut hemat TERGUGAT 1 , TERGUGAT 7 dan TERGUGAT 10 tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT 1 , TERGUGAT 7 dan TERGUGAT 10 yang merugikan kepentingan hukum Penggugat. Selain itu, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT Bank NTT, Keputusan RUPS telah tepat dengan memberhentikan Penggugat yang dinilai tidak cakap dan tidak mampu dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama Bank NTT. Bahwa Penggugat telah mengakui keabsahan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 yang diikuti oleh 100% pemegang saham sebagaimana yang dinyatakan dalam Posita angka 5;
3. Bahwa RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan musyawarah mufakat sah dan seluruh pemegang saham menyetujui keputusan tersebut dan masih dalam forum yang sama (RUPS Luar Biasa), Penggugat diberikan waktu/kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri, namun Penggugat tidak menggunakan kesempatan tersebut, bahkan diberikan 3 kali kesempatan. Dengan Demikian, maka seluruh dalil yang menyatakan RUPS LB menyimpang dari agenda dan Penggugat tidak diberi kesempatan untuk membela diri adalah tidak benar dan patutlah untuk ditolak;
4. Bahwa terhadap posita angka 12 halaman 9 sampai 10 dibantah sebagai berikut :
a. Bahwa dalil ini merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum dan telah pula bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik;
b. Bahwa Tergugat 1 tidak pernah melakukan pengancaman terhadap Penggugat terkait dengan pencapaian laba bersih lima ratus milyar rupiah tetapi hal ini merupakan itikad baik Tergugat 1 kepada Penggugat selaku Pemegang Saham Pengendali dan juga bentuk tanggung jawab Tergugat 1, kepada masyarakat NTT atas keberlangsungan manajemen PT BPD NTT kedepannya dengan memberikan warning untuk meningkatkan kinerjanya dalam mencapai target tersebut yang telah diakui pula oleh Penggugat dengan penandatanganan Kontrak Kinerja tanggal 7 Desember 2020 (vide : Posita angka 6)
c. Bahwa tindakan Penggugat yang melakukan perekaman tanpa izin terhadap percakapan dan juga menunjukan ada itikad tidak baik Penggugat terhadap Tergugat 1 bahkan rekaman tersebut dipakai untuk menyerang pribadi Tergugat 1, hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi Eksepsi tergugat 1, 7 dan 10 tersebut ; Penggugat Izhak Edward Rihi menyampaikan Replik sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar pada tanggal 7 Desember 2020, PENGGUGAT menandatangani Kontrak Kinerja Pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam hal kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2020 dengan Target Laba Bersih sebesar Lima ratus miliar rupiah yang berlaku untuk 1 tahun ke depan;
2. Bahwa setelah diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 , PENGGUGAT tidak memiliki legal standing untuk menandatangani Kontrak Kinerja tanggal 7 Desember 2020. Pernyatan PARA TERGUGAT secara implisit telah mengakui bahwa PENGGUGAT tidak diberhentikan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 dan masih menjabat Direktur Utama sampai tanggal 7 Desember 2020. Kuasa Hukum dan PARA TERGUGAT telah bernostalgia terlalu jauh terhadap peristiwa yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum;
3. Bahwa tidak benar PENGGUGAT tidak mampu mencapai Kontrak Kinerja karena Kontrak Kinerja tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020 bukan Tahun Buku 2019. Target Laba. 500 Milyar Rupiah tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018 / 2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018, 2019, sehingga PENGGUGAT tidak dapat diminta pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap;
4. Bahwa pencapaian Laba 500 Milyar Rupiah dapat dilakukan oleh PENGGUGAT jika diberi kesempatan untuk membuktikannya dalam Kinerja Tahun Buku selanjutnya bukan pada Tahun Buku 2019 karena pada Tahun Buku 2019 PENGGUGAT baru menjabat 6 Bulan (11 Juni 2019 sampai dengan 31 Desember 2019);
5. Bahwa TERGUGAT berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01 tanggal 11 Juni 2019 telah menyetujui dan mengesahkan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam masa jabatan mulai tanggal 11 Juni 2019 – tanggal 10 Juni 2023 (4 Tahun), namun baru 6 bulan PENGGUGAT melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama telah diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, tanggal 6 Mei 2020 dengan alasan karena tidak mencapai target laba bersih 500 Milyar Rupiah. Padahal kontrak kinerja pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur masih ada waktu enam bulan lagi untuk mengevaluasi capaian target 500 Milyar Rupiah. RUPS Luar Biasa tidak memberikan kesempatan evaluasi sampai akhir tahun, dengan demikian RUPS Luar Biasa yang memberhentikan PENGGUGAT sebagai Direktur Utama tanggal 6 Mei 2020 adalah Keputusan yang prematur dan cacat hukum karena evaluasi kinerja dilakukan dipertengahan tahun, padahal seharusnya evaluasi kinerja laporan keuangan dilakukan diakhir tahun sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 67 dan Pasal 69, dengan demikian layak dan sepatutnya RUPS Luar Biasa PT Bank Pembangungan Daerah Nusa Tenggara Timur tanggal 6 Mei 2020 dapat dinyatakan tidah sah menurut hukum;
6. Bahwa oleh karena itu sangat beralasan bila PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan hak – hak PENGGUGAT yang masih tersisa 3 tahun 9 (Sembilan) bulan sebagai akibat dari keputusan RUPS Luar Biasa yang tidak sah menurut hukum;
7. Bahwa keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan PENGGUGAT yang dinilai oleh PARA TERGUGAT tidak cakap dan tidak mampu dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Utama Bank NTT adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena alasan tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit maupun implisit dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020;
8. Bahwa Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud. Alasan tidak cakap dan tidak mampu mencapai target laba bersih 500 Milyar Rupiah yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak benar dan tidak dapat diterima karena keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 telah menerima, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019. PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim mengabaikan dalil PARA TERGUGAT ;
9. Bahwa Penilaian cakap/mampu atau tidak cakap/tidak mampu sesuai Ketentuan bukan diberikan oleh RUPS tetapi diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 Ayat (3);
10. Bahwa PENGGUGAT telah dinyatakan cakap/mampu oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-116/PB.12/2019 Perihal Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Permohonan Pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Surat OJK tersebut belum pernah dicabut/dibatalkan sehingga sampai saat ini PENGGUGAT tetap dinyatakan Cakap/Mampu;
11. Bahwa hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut yang telah menjadi alasan RUPS Luar Biasa tanggal 11 Juni 2019 untuk menyetujui dan mengesahkan Izhak Eduard sebagai Direktur Utama Bank NTT. Sehingga tidak beralasan, mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum alasan tidak cakap yang disampaikan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak benar;
12. Bahwa berkaitan dengan Keputusan Pemberhentian PENGGUGAT, tidak ada Keputusan OJK dan/atau Usulan Komisaris dan Pertimbangan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang menyatakan PENGGUGAT tidak Cakap menjadi Direktur Utama. Pernyataan PARA TERGUGAT tersebut telah merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik PENGGUGAT;
13. Bahwa PENGGUGAT tidak cakap adalah alasan yang mengada-ada dan tidak benar karena Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 telah menerima laporan keuangan tahun buku 2019 dengan menyatakan : “menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta membebaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan pengurusan Perseroan selama Tahun Buku 2019 sepanjang pertanggung jawaban tersebut tercermin dalam laporan dimaksud”;
14. Bahwa berdasarkan Gugatan angka Romawi 5. Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, point 27 s/d 39 maka pemberhentian PENGGUGAT tersebut tidak memiliki alasan dan bukti yang sah serta tidak sesuai prosedur sehingga PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim dapat mengabaikan semua dalil PARA TERGUGAT ;
15. Bahwa penjelasan Gugatan angka Romawi 4 point 20 menunjukkan keputusan memberhentikan PENGGUGAT adalah bentuk kesewenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan yang sehat karena Target Laba 500 Milyar Rupiah hanya berlaku bagi PENGGUGAT dan tidak berlaku bagi Direktur Utama yang menggantikan PENGGUGAT. Target Laba 500 Milyar Rupiah tersebut telah dipakai oleh PARA TERGUGAT untuk “merampas” Jabatan Direktur Utama dan “membunuh” karier dan dan karakter PENGGUGAT;
16. Bahwa PENGGUGAT telah diberikan waktu/kesempatan 3 kali untuk membela diri , namun demikian PENGGUGAT tidak menggunakan haknya tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum karena bukti yuridis yaitu Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020, tidak menyebutkan alasan yang sah dan tidak menyebutkan telah diberikan 3 kali waktu/kesempatan untuk membela diri serta tidak menyebutkan PENGGUGAT tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri;
17. Bahwa benar proses pemberhentian PENGGUGAT tidak sesuai prosedur dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 13 Tanggal 25 Maret 2017, Pasal 12 ayat (7) Tata cara pemberhentian dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dengan urutan sebagai berikut yaitu : Menyebutkan alasan; Membela diri; Memberhentikan. Pemberhentian Direksi harus sesuai tahapan/urutan tersebut sehingga PARA TERGUGAT dalam proses pemberhentian PENGGUGAT sesuai Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 18 Tanggal 6 Mei 2020 serta yang diuraikan pada Gugatan angka Romawi III, point 13 s/d 15, tidak mengikuti tahapan/tidak sesuai prosedur, tidak menyebutkan alasan yang sah dan kesempatan membela diri;
18. Bahwa penjelasan PARA TERGUGAT , menyatakan bahwa, RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 seluruh pemegang saham menyetujui keputusan pemberhentian tersebut dan kemudian PENGGUGAT diberikan waktu/kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri bahkan 3 kali kesempatan. Penjelasan tersebut menggambarkan secara terang benderang dan jelas bahwa PARA TERGUGAT , telah mengakui bahwa pemberhentian PENGGUGAT tanpa melalui prosedur yang benar karena keputusan pemberhentian SUDAH diambil oleh PARA TERGUGAT , SEBELUM memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk membela diri. Pemberhentian PENGGUGAT yang benar/seharusnya adalah pemberhentian diputuskan SETELAH PENGGUGAT diberi kesempatan membela diri. Sesuai fakta hukum tersebut maka PENGGUGAT tidak melakukan pembelaan diri karena pemberhentian PENGGUGAT telah diputuskan terlebih dahulu oleh PARA TERGUGAT , SEBELUM PENGGUGAT diberi kesempatan membela diri. Kesempatan membela diri ini bersifat imperatif atau hukum memaksa dan harus dilakukan dalam RUPS Luar Biasa sepanjang pemberhentian tersebut sesuai dengan Ketentutan dan Perundang-undangan yang berlaku. PENGGUGAT tidak melakukan pembelaan diri sebagai bukti bahwa PENGGUGAT menolak dan tidak menerima dan menyetujui proses pemberhentian tersebut;
19. Bahwa PENGGUGAT tidak menerima dan menyetujui Proses Pemberhentian tersebut, PENGGUGAT telah dengan itikad baik meminta klarifikasi tentang alasan pemberhentian kepada TERGUGAT 1 dan ditembuskan kepada PARA TERGUGAT lainnya, tetapi tidak dibalas/direspon seperti yang sudah diuraikan dalam gugatan point 21, dan PENGGUGAT juga telah melakukan upaya penyelesaian dengan melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia seperti yang diuraikan dalam gugatan point 22;
20. Bahwa PENGGUGAT setelah diberhentikan telah memperoleh hak-haknya sesuai penjelasan Gugatan point 45 adalah konsekwensi logis dari pemberhentian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, tetapi terhadap PERBUATAN yang dilakukan PARA TERGUGAT yang tidak sesuai prosedur/mekanisme pemberhentian yang diatur dalam Peraturan, Ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga PENGGUGAT tetap menggugat dan menuntut keadilan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai yang diatur dalam KUHPerdata Pasal 1365;
21. Bahwa substansi gugatan adalah Proses pemberhentian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang tidak sesuai prosedur dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, bukan akibat Perbuatan (PENGGUGAT berhenti dan menerima hak).
Pemberhentian PENGGUGAT dapat diilustrasikan sebagai berikut : “Budi mengalami kecelakaan dan cacat fisik akibat ditabrak dengan kecepatan tinggi oleh salah satu kendaraan Iwan. Akibat kecelakaan dan cacat fisik tersebut Budi menerima Asuransi Kecelakaan. Menerima asuransi kecelakaan tidak berarti membenarkan dan mengakui Perbuatan Iwan yang menabrak Budi. Perbuatan Iwan tersebut akan tetap dipertanggung jawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”;
22. Bahwa PENGGUGAT telah menerima hak pensiun tidak berarti bahwa PENGGUGAT mengakui proses pemberhentian PENGGUGAT yang tidak sesuai Peraturan, Ketentuan dan Perundang-Undangan. Untuk hal tersebut Pengguat tetap menuntut keadilan dan kepastian hukum;
23. Bahwa terhadap Posita angka 7, 8, 9, 12 adalah tidak mengada-ada dan fakta hukum selama PENGGUGAT menjadi Direktur Utama yang telah melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh RUPS dalam mengelola Bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk menghimpun dana dan penyaluran kredit serta menjaga agar uang rakyat dan pemerintah tidak digunakan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dengan menjalankan operasional bank sesuai prinsip tata kelola yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Untuk hal tersebut PENGGUGAT telah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum lainnya dan memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dalil-dalil ini dalam pengambilan keputusan yang seadil-adilnya;
24. Bahwa PARA TERGUGAT menganggap PENGGUGAT tidak cakap adalah tidak benar karena berdasarkan pencapaian kinerja Laba kotor Tahun Buku 2019 telah mencapai 402 Milyar Rupiah. Laba tersebut terkoreksi setelah audit Kantor Akuntan Publik dengan penjelasan sebagai berikut : Laba bersih tahun 2019 adalah sebesar 236 Milyar 475 juta Rupiah, menurun sebesar 14 Milyar 341 Juta Rupiah atau 5,72% dibandingkan tahun 2018 sebesar 250 Milyar 816 juta Rupiah. Hal ini terutama disebabkan meningkatnya pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai kredit (CKPN). Beban CKPN selama 2019 sebesar 173 Milyar 172 Juta Rupiah, meningkat 100 Milyar 4 Juta Rupiah atau 136,68%. Peningkatan ini terutama disebabkan pembentukan CKPN atas debitur bermasalah di Cabang Surabaya selama tahun 2019 sebesar 100 Milyar 895 Juta Rupiah dari 3 Milyar 8 Juta Rupiah pada tahun 2018 menjadi 103 Milyar 903 Juta Rupiah pada tahun 2019. Kredit bermasalah Kantor Cabang Surabaya merupakan Agenda utama yang dipertanggungjawabkan oleh Direktur Pemasaran Kredit dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020, tetapi keputusannya memberhentikan PENGGUGAT sedangkan Direktur Pemasaran Kredit dirotasi menjadi Direktur Pemasaran Dana;
25. Bahwa Percakapan TERGUGAT 1 dan PENGGUGAT dilakukan pada tanggal 24 Desember 2019 adalah bukan warning untuk meningkatkan kinerja untuk tahun buku 2019 tetapi ancaman. PENGGUGAT tidak diberi kesempatan untuk membuktikan kinerjanya, terbukti karena PENGGUGAT baru menjabat selama 6 bulan untuk Tahun Buku 2019 tetapi PENGGUGAT tetap diberhentikan oleh PARA TERGUGAT;
26. Bahwa Perekaman yang dilakukan adalah percakapan langsung antara PENGGUGAT dan TERGUGAT 1 bukan penyadapan / intersepsi. Perekaman tersebut adalah sah karena direkam dengan tidak menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi tetapi handphone. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 Ayat (1). Jadi, Undang Undang ITE telah mempertegas kedudukan rekaman telepon/pecakapan sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah. Oleh karena itu, rekaman telepon/percakapan dapat saja dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Sebagai contoh penggunaan rekaman telepon pada perkara perdata sebagai alat bukti dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/AG/2011. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa hakim menimbang salah satu bukti berupa rekaman suara telepon dalam perkara perdata agama soal perceraian. Dalam rekaman telepon yang diperdengarkan di persidangan itu menegaskan kedekatan anak yang sangat rindu dengan ayahnya tetapi dilarang oleh ibunya (PENGGUGAT). Alat bukti percakapan rekaman telepon ini didukung dengan bukti-bukti lainnya seperti keterangan saksi;
27. Bahwa PENGGUGAT melakukan perekaman tersebut adalah tindakan yang bersifat antisipatif, bukan ketakutan dan bukan menyerang pribadi tetapi bukti keberanian PENGGUGAT karena PENGGUGAT meyakini bahwa persoalan yang dibicarakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT 1 akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Rekaman Percakapan akan membuktikan fakta hukum yang terjadi dan menjadi alat bukti hukum. Rekaman pembicaraan tersebut dapat mengetahui apakah ada itikad baik atau itikad buruk dari Tergugat;
Fakta persidangan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya masyarakat yang sedang mencari keadilan dan menjadi control hukum dan social dari masyarakat sehingga Pencari Keadilan dapat memperoleh keadilan seadil-adilnya melalui putusan Majelis Hakim.(A121)