FOTO : ISMAIL SARLATA, Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia |
PEKANBARU, A1-Channel.com ---- Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), mengutuk dan mengecam keras tindakkan yang diduga dilakukan oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
" Kita atas nama organisasi Pers mengutuk dan mengecam keras, dugaan tindakkan penahanan dan pemeriksaan Hand Phone milik FN wartawan media online www.faktahukumntt.com yang terjadi pada bulan Februari 2023 lalu tanpa prosedural hukum dan belum dikembalikan hingga saat ini (April 2023)." ucap Ismail Sarlata dengan tegas,dalam pres rilisnya kepada media. Sabtu,22/04/2023).
Untuk kita ketahui bersama,tidak ada hak seseorang maupun sekelompok orang, untuk menahan dan memeriksa barang milik seseorang maupun sekelompok orang tanpa alasan dan prosedural yang jelas, Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28G ayat (1) dan pasal 28H ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30 ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi :
Pasal 28G ayat (1) ;
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Pasal 28H ayat (4) :
" Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."
Akan hal dugaan tindakkan oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, menahan dan memeriksa Handphone (HP) yang merupakan barang dan/atau benda milik pribadi wartawan FN. Dapat diasumsikan Oknum Kejaksaan Tabrak Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR), sebagaimana disebutkan diatas.
Tidak hanya itu saja,oknum Kejaksaan juga diduga menunggangi Keputusan Makamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. beber Ismail Sarlata
Oleh karena itu, saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang merupakan organisasi Perusahaan Pers,baik cetak,online maupun elektronik.Meminta kepada Direktur Perusahaan Pers,maupun melalui Pemimpin Redaksi dan unsur Pimpinan Perusahaan Pers dimana FN bekerja untuk dapat melaporkan oknum Kejaksaan kepada pihak Mapolda maupun Mapolres di Kabupaten TTU, serta ke Jaksaan Agung Republik Indonesia baik secara langsung maupun secara tertulis, atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari), yang diduga telah menyita,mengambil,memeriksa tanpa alasan dan wewenangnya.
Agar FN yang bekerja di Perusahaan Pers dimana dirinya bekerja,mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 8 ; " Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum."
Dipenghujung, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam waktu dekat akan membuat pernyataan sikap dan laporan tertulis kepada pihak Mapolda maupun Mapolres Kabupaten TTU, serta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan yang diduga melakukan dugaan tindakkan diluar wewenangnya terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com.
Dan meminta kepada seluruh Insan Pers dan Perusahaan Pers yang ada diseluruh Indonesia pada Umumnya, dan yang ada di Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang tergabung di Organisasi Pers maupun tidak untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com, demi tegaknya Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Supremasi Hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada kita pelaku Pers (Tim)
Sumber : DPP AMI