Foto : Anisemus Leti |
Kupang, A1-Channel.com -- Anisemus Leti Calon Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Hanura yang akan bertarung pada Daerah Pemilihan III NTT meliputi seluruh Kabupaten di pulau Sumba, mengakui bahwa dirinya pernah di hukum penjara selama 1 tahun 6 melanggar pasal 351 KUHP, (Selasa, 9/05/2023)
Menurut Leti dirinya sangat menyesali perbuatan pidana yang pernah dilakukan dan dirinya juga telah menjalani masa hukuman hingga di bebaskan, secara khusus Anis Leti menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga korban di kabupaten Sumba Barat dan dimanapun berada.
Anisetus Leti juga menyampaikan terima kasih kepada Partai Hanura yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk maju sebagai Calon Legustatif dari Dapil NTT III, pengalaman yang didapat selama menjalani hukuman dijadikan sebagai cambuk perubahan untuk bersosialisasi dengan masyarakat, pungkas Anisetus Leti.
Sedangkan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD (Dewab Pimpinan Daerah) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur, Siprianus Woka Ritan, SE, memberikan apresiasi yang besar kepada Anisetus Leti yang meski pernah dihukum pidana tapi sebagai Kader Partai Hanura berani mencalonkan diri sebagai calon Legislatif.
Menurut Sipri Ritan, semua orang pasti pernah berbuat kesalahan namun tidak semua orang berani untuk mengakui dan bersedia menanggung akibat dari kesalahan yang dilakukan, oleh karena itu Ritan berharap Anisetus Leti tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan partai Hanura kepada dirinya (@Anisemus Leti), Anak muda harus berani bertarung untuk mencapai cita-cita, tutup Siprianus Woka Ritan, SE. (A121)