Foto : Charles Amos Corputty |
Kupang, A1-Channel.com -- Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Charles Amos Corputty mengakui bahwa pemberhentian Izhak Edward Rihi dari jabatan Direktur Utama Bank NTT, tidak ada dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUBS LB) yang digelar pada tanggal 6 Mei 2020.
Pengakuan Charles Amos Corputty tersebut tertuang dalam Duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), sebagai tergugat ke XXV (dua puluh lima) tanggal 10 Mei 2023.
Amos, yang menjawab replik tanpa diwakili oleh kuasa hukum, menegaskan bahwa : sebagai pemegang saham yang hadir pada saat RUBS LB pada tanggal 6 mei 2020 dilaksanakan, mengatakan bahwa ;
Pemberhentian Penggugat (Izhak Edward Rihi) sebagai Direktur Utama Bank NTT tidak diagendakan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2023, selain itu Amos juga mengungkapkan bahwa pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUBS LB hanya berdasarkan kewenangan RUPS memberhentikan sewaktu-waktu Direksi tanpa memperhatikan kewajiban untuk menyebutkan alasan pemberhentian dan memberikan kesempatan membela diri kepada Penggugat.
Amos Corputty juga menerangkan bahwa Permintaan pembelaan diri secara lisan oleh tergugat I (Gubernur NTT) kepada Penggugat disampaikan setelah Keputusan RUPS Luar Biasa mengambil keputusan untuk memberhentikan penggugat.
Selain itu Corputty juga menyampaikan bahwa pemberhentian penggugat sebagai Direktur Utama Bank NTT, bukan merupakan usulan komisaris dan tidak ada rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).
Sebelumnya dalam Replik, penggugat Izhak Edward Rihi sempat mempertanyakan soal Eksepsi dari tergugat I, VII dan X (Gubernur NTT, Bupati Timor Tengah Selatan dan Bupati Manggarai Timur) yang menyebutkan bahwa meski sudah diberhentikan pada tanggal 6 mei 2020, namun Izhak Edward Rihi (sebagai Penggugat) masih menandatangani kontrak kinerja pada tanggal 7 Desember 2020.
Meski hal itu sudah ditanyakan dalam Replik namun kuasa hukum Tergugat I, VII dan X tidak bergeming dan tidak menjawab dalam Duplik, yang artinya Izhak Edward Rihi masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT meski sudah diberhentikan dalam RUBS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020. (A121)