FOTO : kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. |
Kupang, A1-Channel.Com -- Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kabid Humas Polda NTT) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy, S.I.K, tegaskan bahwa penetapan status tersangka kepada Hendrikus Djawa sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHP
Penetapan tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 15 Agustus 2023.
Menurut Kabid Humas, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Sub Unit V Cyber Crime Polda NTT dalam menetapkan tersangka sudah melalui proses dan gelar perkara yang artinya penyidik setidaknya telah memiliki 2 alat bukti yang cukup.
"Iya..penyidik menentukan status tsk tentunya sdh melalui proses dan gelar perkara, jadi kalo penyidik sdh tetapkan tsk artinya penyidik berpendapat bahwa sdh terpenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP" hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. AriaSandy, S.I.K, lewat pesan Whast App (WA)
Penegasan Kabid Humas Polda NTT itu menangapi pertanyaan Hendrikus Djawa yang dikirimkan lewat Pesan WA kepada wartawan Media A1-Channel.com yang kemudian di teruskan ke Kabid Humas Polda NTT.
"(3 tanda emoji wajah tersenyum seperti malaikat) no komen.. Om tanyakan ke mereka barang bukti berupa Handphone atau Leptop atau Komputer yang digunakan untuk kelola Akun Facebook apakah sudah ada ? Sehingga Penyidik berani tetapkan Tersangka tanpa Barang Bukti" tanya Hendrikus Djawa
Pertanyaan Hendrikus Djawa tersebut menanggapi kiriman WA dari Wartawan A1-Channel.com yang berupa link berita dari media online Timex dengan judul Hina Kabid Propam Polda NTT Hendrikus Djawa Jadi Tersangka, dengan disertai kalimat itu ada berita timex soal penetapan tersangka.
Untuk diketahui, Hendrikus Djawa dilaporkan oleh Kombes Pol. Drs. Dominikus Savio Yempormase saat ini menjabat sebagai KabidPropam Polda NTT, terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sebelumnya Hendrikus Djawa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka oleh Ditreskimsus Polda NTT, telah dua kali dipanggil ke Polda NTT dalam rangka Restorative Justice (Keadilan restoratif yang merupakan suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat).
A1-Channel.com : Paul Adrian Amalo