![]() |
Foto : Dr. Samuel Haning, S.H, M.H, C.Me, CPArb C.P.L.C, |
Kupang, A1-Channel.com -- Komisaris Utama (Komut) PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning, S.H, M.H, C.Me, CPArb C.P.L.C, memberikan Ultimatum kepada 2 orang aktivis agar dalam tempo waktu 3x24 Jam segera membuktikan ucapan mereka yang telah dirilis di media online, terkait PT. Flobamor "Sarang Korupsi".
Ultimatum tersebut disampaikan Paman Sam (sapaan akrab Dr. Samuel Haning, S.H M.H, C.Me, CPArb, C.P.L.C) dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakan pada hari Selasa, (26/09/23) di ruang kerjanya.
Paman Sam menerangkan bahwa sebagai Perseroan Terbatas Milik Daerah, PT. Flobamor selalu terbuka untuk diaudit "silahkan, kami PT. Flobamor siap diaudit kapan saja, tapi jangan asal cuap-cuap buat framing bahwa PT. Flobamor "Sarang Korupsi". Kami Perusahaan terbuka dan faktor Kepercayaan sangat penting bagi kemajuan perusahaan, Sebagai Komut saya minta Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang dan Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa, dalam tempo 3x24 jam segera membawa bukti-bukti bahwa PT. Flobamor adalah "Sarang Korupsi" ke aparat penegak hukum", tegas Paman Sam.
Tak hanya meminta kepada 2 Aktivis untuk membuktikan ucapan mereka, Dr. Samuel Haning, S.H M.H, C.Me, CPArb, C.P.L.C juga menunjukan bukti, PT. Flobamor, Pada hari senin tanggal 29 Mei 2023 telah mendapat audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan pada tahun 2022 tingkat Kesehatan PT. Flobamor dinyatakan Sehat (A).
Berikut Kutipan Berita Acara Penilaian Tingkat Kesehatan BUMD PT. Flobamor
Pada Hari senin tanggal 29 Mei 2023, Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1.2.1/656/1J tanggal 15 Mei 2023 bersama dengan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah melakukan penilaian mandiri terhadap tingkatKesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. FLOBAMOR, yang didasarkan atas modul Penilaian Kineria Badan Usaha Milik Daerah yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2017, dengan kertas kerja perhitungan yang dibuat secara bersama-sama (terlampir) dengan hasil sebagai berikut: Tahun 2018 dinyatakan Kurang Sehat (BB) Tahun 2019, Kurang Sehat (BBB), Tahun 2020 Sehat (AA), Tahun 2021 Sehat (AA) dan Tahun 2022 Sehat (A)
Simak dibawah ini foto Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Pengendali Teknis Itjen Kemendagri, Aroli Ridwan Larosa, SE, MM dan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangungan Prov. NTT Dr. Drs. Jusuf L. Rupidara, M.Si
![]() |
Foto : Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri |
Sementara Marsel Nagus Ahang yang dikonfirmasi media ini, memberikan pernyataan lewat Pesan Whats App bahwa "Saya selaku ketua LSM LPPDM .Marsel Nagus Ahang .SH,tantang Haning bahwa PT. flobamor sarang korupsi" serta memberikan copy paste pemberitaan KORANTIMOR.COM - Penyertaan Modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor (modal disetor, red) sejak didirikan hingga tahun 2020 mencapai Rp 21.111.941.657 (Dua puluh satu miliar seratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh tujuah rupiah) atau sekitar Rp 21,1 Miliar. Namun hingga Tahun Anggaran (TA) 2020 belum memberikan kontribusi sama sekali ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT.
Demikian data yang dihimpun Tim Media ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT dalam dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data tersebut, Penyertaan Modal Pemprov NTT hingga tahun 2012 mencapai Rp 19.426.813.000 (Rp 19,4 M). Sedangkan Penyertaan Modal Pemprov NTT pada tahun 2019 sekitar Rp 426.701.911 (Rp 425 Juta) dan tahun 2020 Rp 1.258.426.746 (Rp 1,25 Miliar).
Berdasarkan LHP Kinerja BPK RI Tahun Anggaran 2019 s.d Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Instansi Terkait Lainnya di Kupang Nomor: 223/LHP/XIX.KUP/12/2021, pada halaman 123, disebutkan bahwa sejak didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda Nomor 17 Tahun 1981, penyertaan Modal hingga tahun 2012 mencapai sekitar Rp 19,4 Miliar.
“Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT diketahui bahwa penyertaan modal pemerintah provinsi berupa setoran tunai sejak tahun 1987 sampai dengan 2012 adalah sebanyak Rp 19.426.813.000. Namun demikian diketahui bahwa bahwa sampai dengan tahun 2020, PT. Flobamor belum memberikan kontribusi Laba bagi Pemerintah Daerah,” tulis BPK RI dalam LHP-nya.
Hal senada juga diungkapkan BPK RI Perwakilan NTT dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020, Nomor: 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021. Pada halaman 64 LHP tersebut dijelaskan, total penyertaan modal sejak tahun 1987 mencapai Rp 19,4 M. “Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi NTT penyertaan modal pada PT. Flobamor sejak Tahun 1987 tercatat senilai Rp 19.426.813.000,” beber BPK RI.
Namun, lanjut BPK RI, sampai dengan 31 Desember 2020, PT. Flobamor belum memberikan kontribusi laba bagi perusahaan. Akibat dari kerugian yang dialami PT. Flobamor dari tahun ke tahun maka nilai penyertaan modal Pemprov NTT sesuai metode ekuitas (laba/rugi berpengaruh langsung pada penambahan/pengurangan nilai penyertaan modal karena nilai saham lebih dari 20%, red) pada BUMD tersebut hanya tersisa sebesar Rp 8.544.461.264 (Rp 8,54 M) per 31 Desember 2020.
Sisa modal sekitar Rp 8,54 M tersebut, rinci BPK RI, merupakan hasil penjumlahan sisa penyertaan modal pada saldo awal per 1 Januari 2020 sebesar Rp 6.859.332.606.746 di tambah bagian laba tahun 2020 Rp 1.258.428.746 (99,69% x Rp 1.262.340.000) dan koreksi perhitungan pengakuan rugi tahun 2019 Rp 426.701.911.
BPK RI menambahkan nilai penyertaan modal sekitar Rp 1,2 Miliar pada tahun 2020 tersebut karena PT. Flobamor yang mengalami keuntungan sebesar Rp 1.262.340.000, namun BUMD tersebut tidak menyetor deviden ke Pemprov NTT. Sedangkan nilai koreksi perhitungan rugi tahun 2019 juta ditambahkan ke nilai penyertaan modal karena nilai kerugian tersebut telah dipotong/mengurangi nilai penyertaan modal sekitar Rp 426 juta pada tahun 2019.
Dengan demikian, total penyertaan modal Pemprov NTT pada PT. Flobamor sejak didirikan pada tahun 1987 hingga tahun 2020 mencapai sekitar Rp 21,1 Miliar. Total Nilai Penyertaan Modal tersebut merupakan akumulasi total penyertaan modal Pemprov NTT hingga tahun 2012 sekitar Rp 19,4 M ditambah Penyertaan Modal Pemprov NTT pada tahun 2019 sekitar Rp 426 dan tahun 2020 sekitar Rp 1,25 Miliar.
Fakta sesuai LHP BPK RI ini membantah pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat dalam beberapa kesempatan bahwa PT. Flobamor tidak pernah diberi tambahan penyertaan modal di masa kepemimpinannya. Bahkan dalam video yang beredar di Media Sosial (Medsos), Gubernur Laiskodat menilai DPRD NTT tak punyak otak karena meminta dirinya membubarkan PT. Flobamor.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT sebelumnya, terungkap bahwa PT. Flobamor hanya pernah menyetor deviden Rp 250 juta rupiah pada tahun 2021, dari target Rp 500 juta.
Seperti diberitakan Tim Media ini sebelumnya, pada tahun 2021 Pemprov NTT memberikan target PAD sebesar Rp 4 Miliar. Namun tidak ada sama sekali kontribusi PAD yang diberikan PT. Flobamor ke Pemprov NTT pada tahun 2020. (kt/tim)
Marsel Nagus Ahang juga berharap "Agar kejaksaan NTT dan KPK komisi pemberantas korupsi segera tangkap Haning selaku Komisaris PT Flobamor"
Sedangkan, Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia dalam Pernyataan melalui pesan WA menuliskan bahwa "Kaka tunggu berita tayang baru kaka lakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi dari media yang tayang dengan tembusan ke Dewan Pers adekku. Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik SH harus lakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi di media korantimor.com atas pemberitaannya bukan gelar konferensi pers baru. (#PaulAdrianAmalo)