FOTO : (kika) Izhak Rihi dan Eddy Ngganggus |
Kupang, A1-Channel.com - Florence Katerina, SH, MH Ketua Majelis Hakim dalam perkara Perdata Gugatan Izhak Edwar Rihi kepada seluruh pemegang saham PT. BPD NTT, memperingatkan Saksi Ahli Dr. Joneri Bukit, SH, MH, M.Kn agar tidak membuat kepastian dengan memberikan pendapat yang Rancu terkait pasal 105 ayat 3 Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
"Jadi Ahli Jangan buat pendapat yang Rancu, bagaimana pemahaman saudara terkait Pasal 105 ayat 3 UU PT. Saya bingung, Kepastian Yang Mana? Ini dicatat sehingga tidak rancu" tegas Hakim Florence Katerina.
Tak hanya itu, dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 13 September 2023, Hakim Ketua Florence Katerina juga memberikan contoh jika dirinya yang berada pada posisi Penggugat (@Izhak Edward Rihi) yang dipecat tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu atau tidak termuat dalam Agenda RUPS, Kemudian tiba-tiba langsung diberhentikan dalam RUPS, pasti syok.
"Undangan untuk RUPS bukan pemberhentian, pasti saya syok. Jadi yang dicari saat ini adalah aturan terkait pemberhentian penggugat sebagai Dirut, apakah sudah sesuai aturan. Kita mau cari aturannya saja, betul tidak, sah tidak, apakah pemberhentian penggugat sudah sesuai alur" beber Hakim Ketua Florence Katerina, SH, MH
Tak hanya Hakim ketua Majelis Sidang, Hakim Anggota Konsilia Ina Palang Ama, SH juga mencecar saksi Ahli terkait dengan penjelasan Saksi Ahli tentang rentang waktu 30 hari kesempatan untuk membela diri dalam pasal 105 UU PT.
"Dari tadi saya membuka pasal ini dan juga melihat dalam penjelasan pasal-nya, saya harap ahli lebih mencermati dengan baik karena tidak ada pasal yang mengatur 30 hari tersebut" beber Hakim Palang Ama.
Usai Sidang, Apolos Djara Bonga SH Kuasa Hukum dari Tergugat yang dimintai tanggapan terkait jalannya sidang, menyatakan bahwa ketika pemberhentian sudah disetujui 100 persen oleh pemegang saham, Sah. Kalau berbicara tentang bagaimana proses pemberhentian itu, maka di UU PT tidak ada pasal pengecualian, kalau tidak ada dalam proses lalu keputusan RUPS dibatalkan demi hukum, itu tidak ada dalam UU PT.
"Tidak ada dalam Undang undang PT yang mengatakan membatalkan ketika satu syarat lalai dan itu tidak ada lalainya, berbicara tentang korupsi luar biasa, itu extra Edi Nori general meeting, dia suatu hal yang mendesak dan diputuskan" ungkap Apolos
Apolos menambahkan 'jika berbicara tentang apakah diberitahukan, itu kepastiannya di RUPS Luar Biasa tidak perlu pemberitahuan karena dia mendesak, kecuali di RUPS Tahunan, itu intinya. Nanti kita buat di kesimpulan' jelas Apolos Djara Bonga.
Sedangkan Advokat Ahmad Azis, SH Kuasa hukum Izhak Edward Rihi menegaskan Bahwa penjelasan Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat ketika ditanya oleh kuasa hukum pihak penggugat justru banyak tidak taunya, bahkan ada hal hal prinsip yang tadi ditanyakan terkait prosedur pemecatan pemberhentian pada saat itu tidak ada alasan, alasan juga tidak termuat dalam akta notaris, tidak ada usulan dari Komisaris, pertanyaan tentang itupun tidak dapat dijelaskan oleh Ahli.
"saya berkesimpulan, Saksi ahli yang tadi dihadirkan oleh pihak tergugat justru sangat menguntungkan pihak penggugat" ujar Advokat Ahmad Azis, SH
Untuk diketahui, sidang Perdata Gugatan Izhak Edward Rihi kepada Seluruh Pemegang Saham PT. BPD NTT, akan dilanjutkan pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, dengan Agenda Kesimpulan dari Pihak Penggugat dan Tergugat. (#PaulAdrianAmalo)