FOTO : Bukti Laporan Welly Dimoe Djami Ke Bawaslu Provinsi NTT |
Kupang, A1-Channel.com -- NAMA BAIK LEBIHLAH BERHARGA, DARI PADA HARTA KEKAYAAN, LEBIH BAIK DISAYANG ORANG, DARI PADA EMAS DAN PERMATA.
TAK PERLU IRI ATAU DENGKI, PADA SIAPA YANG KAYA DAN MISKIN, JANGAN DENGAN KEKAYAAN, KAU MENINDAS ORANG YANG LEMAH.
KARENA DI MATA TUHAN, DIMATA TUHAN, SEMUA SAMA MISKIN DAN KAYA, KARENA DIMATA TUHAN SEMUA SAMA,SEMUA SAMA TIADA BERBEDA, SIAPA YANG BAIK DIKASIHI TUHAN, MENABUR BENCI MENUAI BENCANA
SIAPA YANG BAIK DIKASIHI TUHAN, MENABUR BENCI MENUAI BENCANA.
Lantunan syair lagu "Dimata Tuhan Semua Sama" yang dipopulerkan oleh grup musik Nanaku Feat Elzanosa, sekitar tahun 2008, menjadi awal pembuka perbincangan wartawan Media A1-Channel.com dengan Ibu Welly Maria Dimoe Djami, S.Pd di rumah nya yang terletak di sekitar jalan gunung Fatuleu Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Ma Welly sapaan akrab Welly Maria Dimoe Djami, secara spontan melafalkan lirik lagu "Dimata Tuhan Semua Sama" saat dikonfirmasi media A1-Channel terkait persoalan yang dilaporkan dirinya terhadap mantan Walikota Kupang Jeffri Riwu Kore berkaitan dengan laporan palsu.
Usai melafalkan lirik lagu "Dimata Tuhan Semua Sama" ma Welly mulai menceritakan kronologis persoalan sehingga dirinya melaporkan Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH
Menurut Ma Welly, pada tahun 2014 dirinya melaporkan Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, atau lebih dikenal dengan Jeffri Riwu Kore (JRK) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov. NTT) berkaitan dengan dugaan Politik Uang (money politik) pada Pemilihan Umum 2014.
Saat itu Jeffri Riwu Kore yang menjabat Sebagai Anggota DPR RI Komisi X Bidang pendidikan akan kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI nomor urut 2 lewat Partai Demokrat Daerah Pemilihan NTT 2 yang meliputi wilayah Timor, Sumba, Rote dan Sabu.
Ma Welly melaporkan Jeffri Riwu Kore, karena pada tanggal 20 maret 2014 saat masa kampanye Pemilu 2014 telah membagikan sebuah surat pemberitahuan penerimaan beasiswa SD APBN 2014 Tahap 1, dengan nomor Surat : 8052/JC-KPG/SD/APBN/III/2014 yang disertai dengan kartu nama Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Ma Welly Beranggapan bahwa melalui surat pemberitahuan yang sertai dengan kartu nama sebagai calon Anggota DPR RI adalah merupakan bentuk pelanggaran undang undang Pemilu karena pemberitahuan tersebut dibagikan pada saat masa kampanye pemilu dan juga surat itu tidak hanya di tujukan kepada siswa penerima bantuan namun ditujukan kepada orang tua siswa penerima bantuan.
Oleh karena itulah maka ma Welly setelah menerima surat pemberitahuan pada tanggal 16 April 2014, langsung melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu Provinsi NTT. Namun oleh Bawaslu Prov. NTT laporan Ma Welly hanya diterima dan tidak di proses, hal tersebut diketahui ma Welly setelah melakukan pengecekan ke Bawaslu Provinsi NTT sejauh mana penanganan laporan, ma Welly hanya mendapat jawaban bahwa laporan-nya tidak bisa di proses karena sudah kadaluarsa, atau telah melewati batas maksimal 7 (hari) jangka waktu pelaporan.
Atas pelaporan ma Welly ke Bawaslu Provinsi NTT yang dianggap sudah kadaluarsa tersebut, tiba-tiba ma Welly mendapat surat Panggilan dari Penyidik Polresta Kupang Kota untuk diperiksa karena telah dilaporkan oleh Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, sebab Welly Maria Dimoe Djami, S.Pd diduga telah melakukan Laporan Palsu ke Bawaslu Provinsi NTT.
Oleh penyidik Polresta Kupang Kota, ma Welly kemudian ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus laporan Palsu hingga Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengajukan ma welly sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan dakwaan telah membuat Laporan Palsu ke Bawaslu Provinsi NTT sehingga mencemarkan nama baik Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH.
Proses Hukum di Pengadilan Negeri Kupang pun mulai berjalan, jaksa penuntut Umum menghadirkan Saksi-saksi untuk untuk menguatkan dalil-dalil yang disangkakan kepada Welly Dimoe Djama, termasuk Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, juga turut dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam perkara yang dimana Welly Dimoe Djami diancam dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Setelah melalui proses persidangan, Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, menyatakan bahwa Welly Maria Dimoe Djami, S.Pd TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU ATAU DAKWAAN KEDUA ATAU DAKWAAN KETIGA; MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SELURUH DAKWAAN PENUNTUT UMUM; MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA, atas Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 yang dibacakan untuk diketahui umum pada tanggal 1 September 2016 tersebut, maka Jaksa Penuntut umum langsung mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
FOTO : putusan PN Kupang |
Sama seperti Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 135 K/Pid/2017 yang diputuskan pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017 yang Copyan salinannya diterima Welly Dimoe Djami pada tanggal 12 januari 2022.
Dalam amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut tertulis MENGADILI : MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI : PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG TERSEBUT ; MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 68/Pid.B/2016/PN-Kpg TANGGAL 1 SEPTEMBER 2016, MENGENAI KUALIFIKASI AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
1. MENYATAKAN PENUNTUTAN UMUM TERHADAP TERDAKWA WELLY M DIMOE DJAMI, S.Pd TIDAK DAPAT DITERIMA;
2. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (Satu) Jepit penerimaan Laporan Nomor : 17/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 21 April 2014 (Yang dilegalisir)
- 1 (Satu) Lembar tanda bukti penerimaan Nomor : 17/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 21 April 2014 (Yang dilegalisir)
- 1 (Satu) Jepit Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan tanggal 5 Mei 2014 ; DIKEMBALIKAN KEPADA BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR;
3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA.
FOTO : Putusan Mahkamah Agung RI |
Atas dasar copyan salinan Keputusan MA RI yang baru diterima pada bulan januari 2022 tersebut, setelah melakukan diskusi dan pertimbangan bersama suami, anak, keluarga serta Penasehat Hukum, maka pada tanggal 26 Mei 2023, ma Welly akhirnya mengambil keputusan untuk melaporkan Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, ke Polda NTT karena atas dasar pelaporan JRK tersebut ma Welly harus menghadapi persoalan hukum sejak tahun 2016 sampai tahun 2022 terkait dengan Laporan Palsu.
Dari kronologis peristiwa diatas, ma welly mempertanyakan beberapa pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa Welly Dimoe Djami menyimpan dendam kepada JRK dan Juga Welly Dimoe Djami ingin menjegal karier politik Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH.
"Kk, dong tulis di media, beta dendam kepada Jeffri, dibilang beta mau jegal karier politik jeffri, padahal hasil putusan jelas, faktanya beta yang telah dirugikan dengan laporan palsu yang dilaporkan oleh Jeffri Riwu Kore" ungkap ma Welly.
Tak hanya itu saja ma Welly juga mempertanyakan apa dasar statemen soal dendam, dasarnya apa? Karena setelah Laporan Palsu, dirinya (@ ma Welly) juga dilaporkan Jeffri Riwu Kore dengan kasus pemalsuan surat yang mulai didakwakan di depan pengadilan sejak tanggal 3 Januari 2017.
"Kk liat semua bukti ni, beta pada tahun 2014 lapor ke Bawaslu Provinsi NTT, dan atas usulan bawaslu agar beta lapor ke polda NTT dengan dugaan Penipuan tapi laporan beta sonde di proses oleh polda, justru jefri yang balik laporkan beta di Polresta dan beta harus jalani sidang terkait laporan palsu yang dimana beta sebagai terdakwa. habis itu Jeffri Riwu Kore juga lapor beta pada tahun 2016 ke Polda NTT dengan dugaan penggelapan yang dimana telah diproses dan beta harus menjalani hukuman 5 bulan penjara dengan Pasal Pemalsuan, jadi kalau di bilang dendam sebenarnya siapa yang menyimpan dendam? Beta atau jeffri yang suka dendam orang" ketus ma Welly.
Saat ditanya oleh wartawan Perkembangan perkara, yang saat ini dimana Jeffri Riwu Kore telah dipanggil penyidik polda NTT untuk diperiksa sebagai saksi, ma Welly menolak berkomentar.
"Kk, untuk kasus yang beta laporkan kali ini, kk langsung sa dengan penasehat hukum, beta sonde mau berkomentar, karena beta su percayakan semua di kuasa hukum" tandas ma Welly Dimoe Djami, (#PaulAdrianAmalo)