Foto : Ilustrasi |
Kupang, A1-Channel.com - Ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Yohannes Suban Belutowe, M.Kom menyatakan bahwa rekaman pembicaraan yang dipakai sebagai Alat bukti Oleh Izhak Eduard Rihi dalam Persidangan Perdata adalah rekaman asli dan bukan hasil editan.
Penegasan Ahli ITE dari Stikom (Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer) Uyelindo Kupang, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti, yang ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2023 dan disahkan oleh Notaris Ratu Ester Damaris M., SH., M.Kn pada 02 Oktober 2023.
DONNY MATIUS FAMDALE Caleg DPRD Kota Kupang Dapil Kecamatan Oebobo |
Ahli menerangkan bahwa adapun barang bukti yang diperiksa adalah 1 (satu) unit Handphone merek Samsung type Fold, warna hitam, milik Izhak Eduard, kondisi barang bukti baik dan normal dengan Hardware yang dipakai untuk melakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) unit Laptop merek Asus ROG, Prosesor Intel i7 2.2Ghz, Ram 16GB, HDD 1TB, Access Point' (untuk koneksi internet), Kabel data (USB), dan Flashdisk 16 GB
Adapun Metode yang digunakan oleh Ahli untuk melakukan pemeriksaan, Ahli mengakses dan mencari informasi handphone, meliputi Merek, Nomor Model, Nomor Seri, Nomor IMEI (eSIM) dan versi dari sistem operasi kemudian membandingkan dengan data barang bukti pada berkas penyitaan barang bukti, melakukan Backup dan Recovery, memeriksa media penyimpanan internal khususnya pada folder penyimpanan suara, melakukan uji keaslian rekaman suara berdasarkan perangkat elektronik yang digunakan, membuat subtitel rekaman yang ditemukan dan membuat laporan berdasarkan data hasil temuan.
CHRISTOFEL LIYANTO, SE Caleg DPR RI Dapil NTT II |
Setelah melakukan pemeriksaan barang bukti, ahli menyimpulkan bahwa file suara 008 NTT new, file voice 006 NTT1 dan file voice 008 NTT1 adalah file rekaman yang dibuat menggunakan barang bukti barang bukti Handphone, dimana versi sebelumnya adalah versi android 9. Pada tanggal 24 Mei 2023 sistem android di update (secara otomatis) ke versi android 12 (sampai laporan ini dibuat).
Tanggal modifikasi adalah tanggal dimana ada perubahan pada file tersebut. Analisa rekaman berdasarkan atribut Track Create Date, Track Modify Date, Media Create Date dan Media Modify Date nilainya sama. Sehingga file Suara 008 NTT New, file voice 006 NTT1 dan file voice 008 NTT1 adalah FILE REKAMAN ASLI BUKAN EDITAN.
Itulah pendapat Ahli ITE, yang dituangkan kedalam berita acara pemeriksaan barang bukti Handphone dan analisa keaslian file yang ada kaitannya dengan tindak pidana "perbuatan melawan hukum" yang diajukan saudara Ishak Eduard melawan Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Kawan Kawan. (#PaulAdrianAmalo)