foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT) |
kupang, A1-Channel.com -- Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC, mengajukan keberatan terhadap Penyertaan Modal di Dalam Akta Pernyataan Persetujuan Penambahan Setoran Modal, Nomor 26 tanggal 24 November 2023.
Keberatan Penjabat Gubernur NTT, tertuang dalam surat berkop Lambang Daerah Nusa Tenggara Timur, bernomor BU. 100.2.1/03/SEKDA/2023, tanggal, 21 Desember 2023, yang ditujukan kepada, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT, Anggota Direksi PT Bank Pembangunan Daerah NTT, Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT dan Anggota Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah NTT
Sebagai Pemegang Saham Pengendali PT Bank Pembangunan Daerah NTT, Penjabat Gubernur NTT mengajukan keberatan terhadap dimasukannya penyertaan modal sebagaimana yang tertuang di dalam Akta penyertaan Persetujuan Penambahan Modal, nomor 26, tanggal 24 November 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.kn ke dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa "PT Bank Pembangunan Daerah NTT" Nomor 40, tanggal 27 November 2023.
Adapun alasan Pemegang Saham Pengendali PT Bank Pembangunan Daerah mengajukan keberatan terhadap penambahan modal di PT Bank Pembangunan Daerah NTT sebagaimana yang dimaksud dalam SK Notaris Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.kn. karena : Penyertaan Modal tersebut tidak pernah dibahas di dalam Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar pada tanggal, 27 November 2023.
Penjabat Gubernur NTT tidak pernah mendapatkan Pemberitahuan bahkan memberikan persetujuan terhadap adanya penyertaan modal tersebut, namun pada kenyataannya terdapat penyertaan modal dalam Akta Penyertaan Modal dalam Akta Pernyataan Persetujuan Penambahan Modal, Nomor 26 tanggal 24 November 2023 yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor : AHU-AH. 01.03-0146429, tanggal 24 November 2023.
Oleh karena hal tersebut diatas dan dengan memperhatikan Ketentuan dalam pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, maka Gubernur NTT melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada BUMD yang menerima penyertaan modal daerah.
Selain itu, Penjabat Gubernur NTT juga meminta kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak melakukan penerimaan terhadap perubahan terhadap Anggaran Dasar, sampai dengan dipenuhinya persyaratan penyertaan modal a quo oleh PT Bank Pembangunan Daerah NTT sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Surat Keberatan Penjabat Gubernur NTT tersebut juga di kirimkan sebagai tembusan, kepada : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republil Indonesia, Para Bupati/Walikota, Penjabat Bupati/Walikota Se-NTT sebagai Pemegang Saham Seri A PT Bank Pembangunan Daerah NTT, Para Pemegang Saham Seri B PT Bank Pembangunan Daerah NTT, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Timur, Notaris Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M. Kn, Notaris Emmanuel Mali, SH, M.kn.
Sementara itu, Kepala Divisi Corsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono yang di konfirmasi media ini dengan mengirimkan surat Penjabat Gubernur NTT Nomor BU. 100.2.1/03/SEKDA/2023, tanggal, 21 Desember 2023, menyatakan bahwa sampai dengan saat dirinya belum mendapatkan disposisi, terkait surat tersebut. (Paul Adrian Amalo)