Foto by (@Kalistus Taus) : Adv. Bildad Torino M. Thonak, S.H dan El Asamau (Calon Anggota DPD RI) |
Kupang, A1-Channel.com -- El Asamau Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor urut 5 dari derah pemilihan Nusa Tengggara Timur (dapil NTT), menyiapkan 40 orang saksi dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dimana Hilda Riwu Kore - Manafe Calon Anggota DPD Nomor urut 7 menyapu bersih seluruh suara pemilih.
Rabu, 20 Maret 2024, bertempat di Kantor Pengacara Bildad Torino M. Thonak, SH & Rekan, dilaksanakan konfrensi pers terkait dengan akan didaftarkannya sengketa selisih perhitungan suara calon anggota DPD perwakilan NTT an. El Asamau ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di jakarta.
Secara blak-blakan Advokat Bildat Torino M. Thonak yang didaulat oleh El Asamau sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki beberapa bukti indikasi adanya dugaan penggelembungan suara yang cukup masif dan terstruktur untuk menguntungkan Calon Anggota DPD Nomor Urut 7 an. Hilda Riwu Kore - Manafe.
"Saya (@Bildad) katakan, patut diduga masif dan terstruktur karena dari bukti yang ada dan berhasil dikumpulkan dari masyarakat yang bersimpati dengan perjuangan kk El, ditemukan banyak sekali ke janggalan dari bukti bukti C1 Plano dimana C1 Plano ada bekas Tipe X dan lebih aneh lagi di C1 Plano TPS tersebut, Calon DPD No.Urut 7 an. Hilda Riwu Kore menyapu bersih seluruh suara, padahal di TPS tersebut ada yang sudah bersedia menjadi saksi bahwa dirinya tidak mencoblos Hilda Riwu Kore - Manafe dan malah mencoblos El Asamau pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu, dan harus dicatat, kejanggalan ini bukan hanya di 1 TPS saja, kami sudah punya bukti dan saksi lebih dari 40 TPS,, oleh sebab itu saya tegaskan patut diduga dilakukan secara masif dan terstruktur", tegas Bildad.
"Kami akan mengajukan 40 orang ini sebagai saksi di MK, karena mereka adalah pemilih di TPS tersebut dan ikut memilih, tapi fakta yang ada hingga Pleno di KPU Provinsi, suara Pilihan mereka tidak ada, yang muncul malah ada Calon anggota DPD RI yang menyapu bersih suara di TPS mereka, ini bukti yang kami miliki dan kami perjuangkan di MK nanti" Jelas, Bildat, sembari menerangkan bahkan apabila saksi dari 40 TPS dirasa masih kurang, maka pihaknya akan menambahkan saksi dari TPS lainnya yang mengalami kejadian yang sama.
Perlu diketahui Calon Anggota DPD RI No. Urut 7 an. Hilda Riwu Kore - Manafe merupakan istri dari Dr. Jefirstson Richset Riwu Kore, M.M., M.H (Mantan Walikota Kupang), dan juga pada Pemilu 2019 Hilda Riwu Kore - Manafe terpilih sebagai Anggota DPD RI periode 2019 - 2024. (Paul Adrian Amalo)