Foto : (kiri) Kasi Pidum,I Putu Gede Sugiarta, S.H, M.H (kanan) Kasi Intel, Rindaya Sitompul, S.H |
Kota Kupang, A1-Channel.com - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang berharap agar masyarakat dapat menilai dengan obyektif peristiwa pidana terbunuhnya Roy Herman Bolle, sesuai dengan fakta persidangan yang digelar secara terbuka, serta tidak menilai berdasarkan opini yang berkembang dimedia sosial.
Pernyataan tersebut di sampaikan Jaksa kejaksaan Negeri Kota Kupang pada (Selasa, 23 April 2024) menanggapi aksi protes yang dilakukan oleh Keluarga Korban dan Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan Kota Kupang, yang menilai bahwa tim Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Pengacara Negara yang mewakili kepentingan keluarga korban.
Dalam penjelasannya, Kejaksaan Negeri kota Kupang yang diwakili oleh Rindaya Sitompul, S.H (Kasi Intel Kejari Kota Kupang yang seringkali diberi tugas sebagai Juru bicara Kejaksaan Negeri Kota kupang untuk memberikan keterangan pers kepada wartawan), I Putu Gede Sugiarta, S.H., M.H (Kasi Pidum Kejari Kota Kupang) dan Helmi Hiday, S.H., M.H (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, dalam kasus perkara pidana dengan tersangka Marthen Soleman Konay dkk bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum)
Menjawab pertanyaan wartawan "Kenapa Marthen Soleman Konay alias Teny Konay dan 3 kawannya hanya dituntut 2 tahun penjara"., Jaksa Rindaya menerangkan bahwa, Sesuai dengan Fakta yang terungkap dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Jaksa mendakwa terdakwa Marthen Soleman Konay alias Teny Konay didalam surat tuntutan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, karena dalam persidangan terungkap yang dihubungkan dengan isi voice note yang mengatakan apabila mereka masuk sikat, dan hasil persidangan yang terjadi didalam tempat kejadian adalah pembakaran sepeda motor sebanyak 4 unit.
Untuk Terdakwa Doni Leonard Konay, Pasal yang didakwakan adalah pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan ke 2 KUHP, sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, setelah mendapat Voice Noye dari Terdakwa Marthen Soleman Konay yang diperdengarkan oleh Terdakwa Ruben Logo alias Ama Logo, terdakwa Doni Leonard Konay langsung mengatakan "Hantam sudah, Hantam Sudah', yang terjadi setelah ia (@Dony) mengatakan hantam sudah, hantam sudah adalah pengrusakan sepeda motor.
Untuk terdakwa Stevi Eduard Konay, adalah Pasal 170 yang korbannya Luka, dan untuk terdakwa Ruben Logo alias ama logo, pasal yang didakwakan adalah Pembantuan memperdengarkan isi voice note yang dikirimkan oleh terdakwa Marthen Soleman Konay, dan pada saat putusan hakim memutus sesuai dengan dakwaan yang ada dalam surat tuntutan oleh Penuntut Umum., yang kedua, Putusan hakim dari Tuntutan jaksa selama 2 Tahun diputus 1 tahun, kita (@Jaksa) tidak mengajukan banding, dikarenakan hakim mengambil sebagaian atau seluruhnya pertimbangan penuntut umum yang ada dalam surat tuntutan, sehingga kami menerima putusan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Helmi Hidayat, S.H., M.H (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) menerangkan mengenai Peran dari Terdakwa Matius Alang alias Jeto dan Maryanto Laubura dalam peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya Alm.Roy Herman Bolle
menurut Jaksa Helmi, Locus dan Tempus delicty (waktu dan tempat kejadian) antara apa yang dilakukan oleh Jeto selaku pelaku pembunahan dan Terdakwa Maryanto Laubura selaku yang membantu terjadinya pembunuhan, locus dan Tempus delicty nya berbeda dengan apa yang dilakuan oleh empat orang yang didakwa dengan ancaman hukuman 2 tahun (Marhen Soleman Konay, Doni Leonard Konay, Stevi Eduard Konay dan Ruben Logo),
yang kedua, Matias Alang alias Tejo dan Maryanto Laubura dan rekan rekan saat itu melakukan pengejaran terhadap kelompok dari Paul Bethan dikarenakan atas anjuran dari Stevi Konay untuk melakukan pengejaran "hadang dibawah" yang artinya kemudian oleh masing masing terdakwa Mateos Alang alias Jeto sendirian dan Maryanto Laubura yang membonceng Mateos Alang kemungkinan mengejar kelompok Paul Bethan, yang pada akhirnya Paul Bethan dan kelompoknya sebagian besar berhasil melarikan diri meninggalkan korban Roy Herman Bolle sendirian, dengan kabur menggunakan kendaraan pick up.
Selanjutnya yang bersangkutan Mateos Alang melihat korban Roy Herman Bolle sendirian, dan sesuai dengan fakta persidangan Roy Herman Bolle memegang batu berusa untuk melempar Mateos Alang alias jeto dan Maryanto Laubura, kemudian Mateos Alang alias jeto beriisiatif langsung melompat dari motor lalu menyerang Roy Herman Bolle kemudian terjadi saling pukul dan tendang, setelah terjadi perkelahian, ketika korban Roy Herman Bolle berbalik belakang hendak melarikan diri, terdakwa Mateos Alang yang sedari awal telah menyalipkan pisau di pinggangnya, kemudian mencabut pisau dan menikam korban dibelakang tepatnya di bagian punggung sebelah kiri.
Saat itu kejadian penikaman terjadi, Terdakwa Maryanto Laubura yang baru kembali ke tempat kejadian dari mencari Bapak Kecil (paman dari Maryanto Laubura yang ikut bersama kelompok Paul Bethan) sempat berteriak jangan melakukan pembunuhan tapi saat itu bertepatan dengan jeto mencabut pisau dari punggung korban Roy Herman Bolle.
Kemudian karena mendengar teriakan Maryanto Laubura, Mateos Alang alias Jeto langsung bergegas naik ke boncengan motor Maryanto Laubura dan bersama sama kabur meninggalkan lokasi tempat kejadian penikaman.
Jadi dalam posisi seperti ini, sesuai dengan fakta persidangan, dari dakwaan yang kami (@Jaksa) dakwakan Primer pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, karena mengingat bahwa niat dan kesengajaan itu muncul spontan pada saat itu, kemudian kami tuntut sesuai pasal 338 KUPH berdasarkan pengakuan tersangka dan berdasarkan kesaksian saksi mahkota pada saat persidangan serta hal yang meringankan karena terdakwa Mateos Alang mengakui secara jujur perbuatannya, kemudian dituntut oleh Kami JPU selama 14 tahun penjara.
Kemudian terhadap terdakwa Maryanto Laubura, sebagai pihak yang dalam hal ini membantu Mateos Alang alias Tejo pada saat sebelum dan setelah kejadian penikaman Roy Herman Bolle, kami tuntut dengan tuntutan selama 12 tahun penjara, jadi yang dapat disimpulkan sesuai fakta persidangan, kami telah melakukan tugas mendakwa para terdakwa sesuai dengan perbuatan mereka sesuai tempus dan locus delicty masing. Masing.
Wartawan kemudian meminta kepada jaksa untuk menerangkan secara jelas soal locus dan tempus delicty serta peran masing masing terdakwa.
Jaksa Rindaya menjelaskan bahwa didalam fakta persidangan Kepada Pelaku yang melakukan pembunuhan kepada korban Roy Herman Bolle, Terdakwa Mateos Alang dituntut 14 Tahun, dan terdakwa yang membantu an. Maryanto Laubura di tuntut 12 tahun, terhadap putusan majelis hakim yang memvonis 9 Tahun Kepada Mateos Alang dan 6 Tahun kepada Maryanto Laubura, Jaksa tidak mengajukan banding karena majelis hakim telah mengambil seluruhnya pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.
Terkait masalah tempus dan locus delicty (Waktu dan tempat kejadian perkara) dan Voice Note dari Terdakwa Marthen Soleman Konay alias Teny Konay, Dony Leoamard Konay, Stevi Eduard Konay dan Ruben Logo berada didepan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang (Unkris) sedangkan peristiwa penikaman Roy Herman Bolle oleh Terdakwa Mateos Alang yang dibantu oleh Maryanto Laubura, lokasi nya berada di depan Kantor BRI Unit Oesapa, jika dihitung jarak antara Kampus Unkris dan BRI Unit Oesapa, kurang lebih sejauh 3 kilometer, sehingga sangat jelas dan terang benderang dari peran para terdakwa dimana dibagi dalam 3 peristiwa, Pengrusakan, Penganiayan dan Penikaman yang menyebabkan korban Roy Herman Bolle Meninggal Dunia
Sebelum menutup wawancara, Jaksa Helmi Hidayat berharap agar masyarakat harus lebih pandai untuk melihat kebenaran terhadap perkara ini .(silahkan buka akun tik-tok A1Channel untuk melihat video wawancara) Paul Adrian Amalo